Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Perselisihan Hak Karyawan dengan PT HAL, Komisi I DPRD Batanghari beri 3 Rekomendasi

redaksi by redaksi
June 6, 2023
in Daerah
0
Perselisihan Hak Karyawan dengan PT HAL, Komisi I DPRD Batanghari beri 3 Rekomendasi
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UPADATEKU.com, JAMBI – DPRD Komisi I Batanghari hearing atau dengar pendapat sekaligus memfasilitasi pertemuan antara bersama PT Hutan Alam Lestari dengan 3 orang eks karyawannya, dengar pendapat ini dilaksanakan di Ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari pada Senin (05/06/2023).

Baca Juga : Nasroel Yasier : Dewas dan Direksi Harus Bersinergi Dalam Jalankan Perumda Tirta Mayang

Diketahui bahwa hearing atau dengar pendapat ini sebelumnya sempat tertunda, meskipun demikian akhirnya dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

Hearing tersebut dibuka dan sekaligus dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I, Aminuddin.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Konferensi Pers Terkait Viral Kritikan dari Akun TikTok Fadiyah Alkaff

Tampak turut hadir dalam pertemuan kali ini, yakni  pihak dari PT HAL, Koman selaku Humas, Riki Dermawan, SH selaku Kuasa Hukum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Hendry Jumiral dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya serta pihak-pihak terkait lainnya beserta mediator dari Disnaker.

Baca Juga :  Nyata Dalam Perbuatan, Pelayanan pada Kaum Disabilitas

Dalam hearing dengar pendapat ini, dari pihak eks karyawan PT HAL (Taufik, Muniroh dan Isti Qomah) sangat disayangkan tak satupun yang menghadiri hearing dengar pendapat bersama DPRD Batanghari Komisi I dan Dinas – dinas terkait tersebut.

Baca Juga :  Wagub Jambi Abdullah Sani Ajak ICMI Jambi Bersinergi Wujudkan Jambi Mantap

Ricky Dermawan, SH., selaku Kuasa Hukum PT HAL didampingi rekannya Haramaini, SH menyampaikan bahwa, dari pihak perusahaan sendiri sudah beritikad baik untuk membayarkan hak-hak karyawannya, agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang bersifat inkrah dan mengikat.

“Dari awal PT. HAL sudah berusaha secara persuasif dan maksimal menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak karyawan, namun memang ada tiga orang yang masih belum menerima dan menolak untuk diselesaikan. Padahal sebelumnya, dari perusahaan sendiri sudah mentransfer setiap bulan ke mereka (pihak karyawan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Daftar 10 negara yang Punya warisan Geopark, PBB Menetapkan Merangin Global Geopark

Ada 3 orang karyawan yang menggugat PT HAL, yakni Taufik, Muniroh dan Isti Qomah. PT HAL akan tunduk dan patuh terhadap putusan MA yang amar putusannya, pada intinya tidak ada kalimat menyatakan dibayar segera dan tunai sekaligus.

Baca Juga :  Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia, Ini Kata Bareskrim

“Perusahaan akan membayar lunas semua hak karyawan dengan tahap pembayar selama 12 kali. Tahap pertama sudah ditransfer perusahaan, namun ditransfer kembali karena mereka masih tidak terima dibayar dengan cara dicicil,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Sulitnya Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batanghari, Sirojuddin mengatakan hearing ini bertujuan untuk melihat sejauh mana perkembangan dan tindak lanjut pengaduan karyawan atas dugaan pelanggaran PT HAL.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Ungkapkan Pendamping Haji Merupakan Tugas Mulia

“Kita semua sudah mendengar penjelasan dari pihak PT HAL, bahwa permasalah ini sebenarnya sudah selesai dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung. Hanya saja ada miskomunikasi, ke dua belah pihak sebaiknya duduk bersama,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga :  Menteri BUMN Erick Thohir Dukung UMKM melalui Rumah BUMN

Karena yang bersangkutan ada yang tidak hadir, Ketua Komisi I, Sirojuddin menyerahka mediasi selanjutnya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari untuk mengundang ke dua belah pihak menyelesaikan permasalah ini.

Selain itu, Komisi I juga memberikan 3 rekomendasi dalam hearing tersebut, antara lain diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, dibayar secara bertahap 12 kali untuk untuk saudara Taufik dan Muniroh. Sedangkan, Isti Qomah 3 tahap karena nominalnya tidak besar.

Baca Juga :  Sambut Hari Lahir Pancasila RKLA Perkuat Kerukunan Beragama di Provinsi Jambi

Menanggapi rekomendasi dari Komisi I DPRD Batanghari, Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya mengatakan pihaknya akan segera mengundang dan mempertemukan ke dua belah pihak antara PT HAL dan eks karyawannya.

Baca Juga :  Walikota Jambi Syarif Fasha pimpin Misi Kemanusian ke Desa Teluk Majelis

“Sesuai hasil rapat tadi, kami akan menyurati dan meminta keduanya untuk nanti dapat hadir menyelesaikan perselisihan ini. Secepatnya akan kita undang, mungkin dalam minggu ini,” pungkasnya.(eko/*)

Previous Post

NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang oleh Komisioner Komnas HAM

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Next Post
Gubernur Jambi Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Gubernur Jambi Al Haris Harap PPDB Objektif Berdasarkan Kemampuan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.