UPDATEKU.com, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menilai praktik Tindak Pidana Perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur sudah dalam keadaan darurat dan dilakukan secara vulgar. Menurut dia, tidak sulit menemukan para calo yang bertugas merekrut para korban. Anis bahkan mengaku sempat bertemu dengan seorang residivis pelaku TPPO yang sedang melakukan perekrutan terhadap calon korbannya.
“Jelas pelaku lapangan, calo-calo yang menjadi perekrut orang,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 2 Juni 2023.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Anis dan anggota Komnas HAM lainnya sedang melakukan pemantauan kasus TPPO di NTT. Pada akhir Mei 2023, selama satu pekan Komisioner Komnas HAM dan timnya turun melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap aktivitas TPPO di provinsi tersebut.
Menurut Anis, pertemuan terjadi saat dirinya sedang melakukan kunjungan ke kantor Layanan Terpadu Satu Atap Provinsi NTT di Kota Kupang. Di dalam kantor itu pula loket imigrasi NTT berada. Anis bercerita saat itu dirinya ditemani oleh pegawai pemerintah daerah setempat. Si pegawai itu, kata Anis, memberitahu dan menunjukkan bahwa salah satu pengunjung LTSA adalah calo yang telah menjadi residivis kasuS TPPO. Si calo, kata Anis, sudah dua kali masuk penjara karena kasus serupa.
“Dua kali dia dipenjara dengan UU TPPO dan saat kami memergoki itu benar-benar sedang membawa 3 orang untuk diberangkatkan,” kata Anis.
Mantan koordiantor Migrant Care itu mengatakan sempat menghampiri si calo tersebut. Dia juga sempat bertanya tentang perusahaan yang mempekerjakannya. Si calo, kata Anis, menceritakan bahwa dirinya bekerja untuk perusahaan penempatan pekerja Imigran. “Saya tanya dia dari mana, dia bilang calo dari perusahaan ini, vulgar sekali bahkan pegawai pemerintahan yang menemani saya tahu dia calo,” kata Anis.
Selain TPPO ke luar negeri, marak pula TPPO dalam negeri, dengan seolah menjanjikan sesuatu kepada korbannya gaji yang besar bila bekerja ke luar daerah dengan kedok menyalurkan tenaga kerja rumah tangga secara illegal tanpa adanya pembekalan keterampilan terlebih dahulu.
Saat ini Komnas HAM telah berkoordinasi pihak aparat penegak Hukum secara focus mengkaji tindakan-tindakan yang melawan hukum dengan merugikan HAM.
Discussion about this post