UPDATEKU.com, JAMBI – Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon buka suara terkait dengan isu rangkap jabatan. Gempa mengatakan dengan tegas, bahwa isu itu tidak benar, dikarenakan SK pemberhentian sementara saya sebagai Kepala seksi perdata dan tata usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Jambi telah dikeluarkan pada 6 Februari 2023 serta diperkuat dengan surat perintah dari Kejaksaan Agung RI, sehingga saya tidak lagi menjabat Kasiedatun Kejati Jambi.
“Saya sampaikan isu tersebut tidak benar bahwa saya rangkap jabatan, saya sudah melepaskan jabatan saya di Kejaksaan Tinggi Jambi dan saya sekarang menjabat Kabag Hukum di Pemkot Jambi” jelas Gempa di ruang kerjanya pada Rabu, (7/6/2023).
Gempa pun menegaskan bahwa “Hal tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian ada peraturan pemerintah tentang management pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan menteri Reformasi dan Birokrasi, Pemberdayagunaan Aparatur Negara serta sesuai dengan peraturan kejaksaan tentang penugasan pegawai kejaksaan RI di Instansi Pemerintah, dan penugasan ini bersifat sementara” ungkapnya.
“Jabatan sementara saya sebagai Kabag Hukum ini hingga Februari 2026, terkait penugasan ini bukan berarti gaji saya double, dari Kejaksaan ada dan dari Pemkot Jambi juga ada, tidak demikian, banyak bukan saja jaksa yang dikaryakan dan diberikan tugas untuk menempatkan posisi di pemerintahan daerah, ada juga dari auditor BPKP, Sekda Provinsi DKI bukan dari PNS DKI, dan masih banyak lagi, jadi ini bukan merupakan hal yang baru” kata Gempa.
Terkait ada indikasi kejanggalan atas pelaporan LHKPN ( Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara) yang menyebutkan adanya kenaikan yang signifikan, Gempa pun menjelaskan “LHKPN merupakan kewajiban bagi semua pejabat Negara, dalam pelaporan LHKPN saya dianggap janggal, janggal itu harus ada tolak ukurnya seperti apa, kalau tolak ukurnya gaji yang sah, saya siap mempertanggungjawabkannya di LHKPN saya ke KPK” pangkasnya.







Discussion about this post