Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Dirut Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jambi Kasus Tindak Pidana Korupsi

redaksi by redaksi
May 9, 2023
in Daerah, Hukrim, Nasional
0
Dirut Utama Bank 9 Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jambi Kasus Tindak Pidana Korupsi

Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (rompi merah jambu)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UPDATEKU.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan langsung menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).

Yunsak El Halcon terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.

Penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu. Kerugian ditaksir lebih kurang Rp 300 miliar rupiah.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kami menetapkan ada empat tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial LD, DS, AI dan YEH,” jelas Kajati Jambi, Elan Suherlan.

Elan pun menambahkan bahwa, Dari empat tersangka tersebut, satu tersangka ditetapkan DPO dengan inisial LD, karena sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro, Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir Rp 7 miliar,” pangkasnya.

Previous Post

Wakil Walikota Jambi dr. Maulana, MKM Pimpin Langsung Rapat Tim Optimaliasi Ketaatan Pajak Daerah Kota Jambi

Next Post

Bank 9 Jambi Konferensi Pers Terkait Penetapan dan Penahanan Direktur Utama Yunsak El Hacon Oleh Kejaksaan

Next Post
Bank 9 Jambi Konferensi Pers Terkait Penetapan dan Penahanan Direktur Utama Yunsak El Hacon Oleh Kejaksaan

Bank 9 Jambi Konferensi Pers Terkait Penetapan dan Penahanan Direktur Utama Yunsak El Hacon Oleh Kejaksaan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.