UPDATEKU.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan langsung menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Yunsak El Halcon terjerat tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Penyidikan kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sudah dilakulan sejak Oktober 2022 lalu. Kerugian ditaksir lebih kurang Rp 300 miliar rupiah.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kami menetapkan ada empat tersangka. Keempat tersangka tersebut berinisial LD, DS, AI dan YEH,” jelas Kajati Jambi, Elan Suherlan.
Elan pun menambahkan bahwa, Dari empat tersangka tersebut, satu tersangka ditetapkan DPO dengan inisial LD, karena sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Bintaro, Tenggerang Selatan. “Harga ditaksir Rp 7 miliar,” pangkasnya.







Discussion about this post