UPDATEKU.COM | KOTA JAMBI – Sebanyak 35 orang pengusaha Kota Jambi diberikan bimbingan oleh Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, bagaimana cara mendapatkan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan yang akan dijalankan.
Acara Bimtek Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektoronik ini dibuka oleh Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, bertempat di Ruby Room Hotel Aston, Rabu (28/9).
Maulana menyampaikan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal merupakan dasar Sistem Perizinan.
Selain itu Wawako Maulana juga memberikan arahanya kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam rangka menciptakan percepatan pelaksanaan berusaha. “Dengan diadakannya Bimtek ini, dapat memberikan pemahaman serta solusi kepada pelaku usaha apabila terjadi kendala dalam teknis perizinan berusaha secara elektronik,” ungkapnya.
Seperti diketahui dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah melakukan terobosan dengan mengesahkan omnibus law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
‘Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut satu di antaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,’ ucapnya.
Lanjutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko. Dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA (Online Single Submission Risk Base Approach).
‘Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko. Dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,’ tandasnya. (red/*)







Discussion about this post