Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Wawako Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Berikan Kiat Usaha Kepada Pelaku Usaha

redaksi by redaksi
September 28, 2022
in Advertorial, Daerah, Ekbis, Pemerintahan
0
Wawako Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Berikan Kiat Usaha Kepada Pelaku Usaha

Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM berikan sambutan di depan pelaku usaha UMKM

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UPDATEKU.COM  | KOTA JAMBI  –  Sebanyak 35 orang pengusaha Kota Jambi diberikan bimbingan oleh Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, bagaimana cara mendapatkan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan yang akan dijalankan.

Acara Bimtek Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektoronik ini dibuka oleh Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, bertempat di Ruby Room Hotel Aston, Rabu (28/9).

Maulana menyampaikan bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal merupakan dasar Sistem Perizinan.

Selain itu Wawako Maulana juga memberikan arahanya kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam rangka menciptakan percepatan pelaksanaan berusaha. “Dengan diadakannya Bimtek ini, dapat memberikan pemahaman serta solusi kepada pelaku usaha apabila terjadi kendala dalam teknis perizinan berusaha secara elektronik,” ungkapnya.

Seperti diketahui dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah melakukan terobosan dengan mengesahkan omnibus law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‘Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut satu di antaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,’ ucapnya.

Lanjutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko. Dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA (Online Single Submission Risk Base Approach).

‘Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko. Dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,’ tandasnya. (red/*)

Previous Post

Al Haris Harap Pelayanan Kepada Masyarakat Oleh Samsat Diberikan Yang Terbaik

Next Post

Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM Buka Acara Seminar K3

Next Post
Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM Buka Acara Seminar K3

Wakil Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM Buka Acara Seminar K3

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.