Updateku.com – Dalam dakwaan Apif Firmansyah, mantan orang kepercayaan Gubernur Zumi Zola beberapa kali menyebut nama Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro
Nama Masnah Busro disebut berulang – ulang kali sebagai penerima aliran dana duit gratifikasi Zumi Zola dan Apif saat akan mencalonkan diri menjadi bupati Muaro Jambi bersama Bambang Bayu Suseno.
Baca Juga : Lokasi Yang Kurang Ideal, Taman Rimba Akan Dipindahkan
Masnah dikaitkan dengan aliran dana total Rp 8,7 miliar lebih. Uang itu diberikan secara bertahap dan untuk keperluan yang berbeda-beda, Sedikitnya ada empat kali nama Ketua DPD PAN Muaro Jambi itu disebut jaksa KPK lengkap dengan jumlah uang diterimanya.
Sebanyak Rp 3,3 miliar digunakan untuk dana kampanye pemenangan pasangan Masnah Busro – Bambang Bayu Suseno pada Februari 2017 Hal tersebut disampaikan dalam dakwaan KPK.
Baca Juga : Masyarakat Mengeluh Atas Pelayanan Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
Uang sejumlah Rp 260 juta digunakan untuk sewa mobil sebagai salah satu fasilitas kampanye pasangan Masnah Busro – Bambang Bayu Suseno, yang saat itu Zumi Zola mendukung pasangan Masnah Busro – Bambang Bayu Suseno sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi dari Partai PAN. Uang itu dipergunakan Apif atas persetujuan Zumi Zola.
Selanjutnya, Rp 200 juta digunakan untuk membayar baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi pasangan Masnah Busro – Bambang Bayu Suseno.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Bawa Tanah Pilih dan Air Kolam Telago Rajo, Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN
“Pada awal 2017, terdakwa (Apif Firmansyah) menerima uang sejumlah Rp 5 miliar dari rekanan yang digunakan untuk membiayai pasangan calon bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno, yang didukung Zumi Zola Zulkifli,” kata Penuntut Umum KPK, Siswandono, membacakan surat dakwaan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Senin (21/3).
Baca Juga : Sebagai Umat Manusia Apapun Persoalan dan Cobaan Yang Diberikan Allah Tetap Bersyukur
Saat ditemui setelah sidang Penuntut Umum KPK, Siswandono, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan dakwaan untuk Apif Firmansyah. Apif didakwa dengan pasal berlapis.
“Dakwaan pertama itu penerimaan gratifikasi bersama Zumi Zola. Kemudian dakwaan kedua pasal pemberian suap bersama Zumi Zola juga,” kata Siswandono.
Dalam persidangan akan dibuktikan keterkaitan Masnah Busro yang namanya telah disebut dalam dakwaan, kata Siswandono.
Baca Juga : Sempat Mogok Fabio Quartararo Tercepat, Marc Marquez Crash Urutan ke-22, Hasil FP2 MotoGP Mandalika
“Apakah benar-benar menerima atau tidak nanti kita buktikan di persidang,” lanjutnya.
Sidang akan digelar dua kali seminggu, 15 orang saksi yang akan dihadirkan pada hari Kamis dan Jumat pekan depan.
“Kamis 10 orang saksi, Jumat 5 orang. Nanti kami invetarisir dulu (saksi yang akan dihadirkan),” tambah Siswandono.
Jaksa mendawa Apif Firmansyah dengan Pasal 12B terkait gratifikasi dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga : Sosok Tidak Terlupakan Pastor Theodorus Kooijman SCJ, ‘Che Guevara’ Dari Jambi
Dakwaan KPK, berisikan bahwa Apif bersama Zumi Zola disebut menerima uang senilai Rp 34 miliar dari rekanan.
Selanjutnya Apif pun bersama Zumi Zola menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 senilai Rp Rp 13 miliar lebih.
Baca Juga : Potensi Gelombang III COVID-19 di Indonesia Akhir 2021
(red).







Discussion about this post