JAKARTA, UPDATEKU.com — Praktisi hukum sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Angga Aldilla Gussman, SH, MH, menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa arah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia, khususnya melalui penguatan asas ultimum remedium dan penegasan tiga dimensi kedamaian.
Menurut Angga, KUHP baru tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama dalam setiap penyelesaian perkara pidana.
“Semangat ultimum remedium dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Negara mendorong penyelesaian melalui pendekatan non-pemenjaraan, seperti pidana denda, kerja sosial, hingga mekanisme pemulihan,” ujarnya, Selasa (23/12).
Angga menjelaskan bahwa pendekatan ini selaras dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan bukan semata-mata sebagai penyelesaian, melainkan sebagai sarana korektif dan rehabilitatif. Ia menilai perubahan penting tersebut untuk mengatasi permasalahan klasik atas kapasitas lembaga masyarakat serta mendorong keadilan yang lebih manusiawi.
Lebih lanjut, Angga menyoroti konsep tiga keadilan yang menjadi roh KUHP nasional, yakni keadilan bagi korban, keadilan bagi pelaku, dan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, unsur ketiga ini harus hadir secara seimbang dalam setiap proses penegakan hukum.
“Keadilan korban diwujudkan melalui pengakuan terhadap hak pemulihan dan perlindungan. Keadilan pelaku diwujudkan dari adanya proporsionalitas pidana dan peluang rehabilitasi. Sementara keadilan masyarakat diwujudkan melalui kepastian hukum dan kinerja sosial,” jelasnya.
Sebagai alumni UGM, Angga menilai KUHP baru merupakan refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia. Ia menegaskan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional tidak sekedar menggantikan produk kolonial, tetapi juga membangun sistem hukum yang dihapuskan pada nilai-nilai sosial, budaya, dan moral masyarakat Indonesia.
Angga berharap aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP baru.
“Tanpa pemahaman filosofis terhadap asas ultimum remedium dan tiga keadilan, KUHP baru berpotensi disalahartikan dalam praktik,” simpulnya.










Discussion about this post