JAMBI, Updateku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, hingga Tempat Karaoke selama Ramdan 2024 M/1445H.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar mengatakan penutupan sudah harus di lakukan sejak H-3 Ramadan yaitu 08 Maret 2024.
“Jadi 3 hari sebelum puasa semua aktifitas hiburan malam harus sudah di tutup,” ujarnya Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan hiburan malam boleh kembali beroperasi H+3 atau tiga hari setelah hari raya Idul Fitri. Yaitu tanggal 15 April 2024.
Larangan aktifitas hiburan malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024 tentang pelaksanan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadan tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah di Kota Jambi.
Surat Edaran ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi.
Rapat membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Jambi, di laksakan di Ruang Rapat Depan COC Kota Jambi. Selasa (5/3/2024).







Discussion about this post