Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

PJ Walikota Jambi Angkat Bicara Terkait Perkembangan Perkara lahan SDN 212 Kota Jambi

redaksi by redaksi
November 25, 2023
in Daerah, Pendidikan
0
PJ Walikota Jambi Angkat Bicara Terkait Perkembangan Perkara lahan SDN 212 Kota Jambi
0
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI, Updateku.com – Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 berlanjut.

Pemkot Jambi memastikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, setelah sebelumnya Pengadilan Negri Jambi memenangkan tuntutan dari penggugat yakni Hermanto, yang dibacakan hakim pada 23 Maret lalu.

Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Mengenai persoalan inkrah lahan SD negeri 212 Kota Jambi yang telah dimenangkan oleh pihak alih waris, pihak Pemerintah Kota Jambi turut merespon persoalan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala pengadilan negeri Jambi bersama Kepala bagian hukum ( Pemkot Jambi) untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” katanya. Jumat,(24/11)

Pemerintah Kota Jambi menurutnya, sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sekarang sudah ada langkah dari pemerintah Kota Jambi bersama BPN nanti akan melakukan pengukuran lokasi,” ujarnya.

“Kemudian Karna harus Menganti rugi berupa uang, nanti KPLN yang akan menetapkan berapa rupiah yang harus digantikan,” tandasnya.

Previous Post

OJK Bersama Asosiasi Fintech Luncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan di Industri Teknologi Finansial

Next Post

Alumni SMA Xaverius 1 Jambi Angkatan 2002 Adakan Bakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako

Next Post
Alumni SMA Xaverius 1 Jambi Angkatan 2002 Adakan Bakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako

Alumni SMA Xaverius 1 Jambi Angkatan 2002 Adakan Bakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.