JAMBI, Updateku.com – Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 berlanjut.
Pemkot Jambi memastikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, setelah sebelumnya Pengadilan Negri Jambi memenangkan tuntutan dari penggugat yakni Hermanto, yang dibacakan hakim pada 23 Maret lalu.
Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Mengenai persoalan inkrah lahan SD negeri 212 Kota Jambi yang telah dimenangkan oleh pihak alih waris, pihak Pemerintah Kota Jambi turut merespon persoalan tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala pengadilan negeri Jambi bersama Kepala bagian hukum ( Pemkot Jambi) untuk segera menyelesaikan persoalan itu,” katanya. Jumat,(24/11)
Pemerintah Kota Jambi menurutnya, sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sekarang sudah ada langkah dari pemerintah Kota Jambi bersama BPN nanti akan melakukan pengukuran lokasi,” ujarnya.
“Kemudian Karna harus Menganti rugi berupa uang, nanti KPLN yang akan menetapkan berapa rupiah yang harus digantikan,” tandasnya.







Discussion about this post