UPDATEKU.com, JAMBI – Pemkot Jambi memutuskan meliburkan pelajar sekolah, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akibat pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan meliburkan para pelajar ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar pada masa Bencana Kabut Asap di Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana lndeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukKan kondisi kualitas udara di Kota Jambi yang TIDAK SEHAT, maka kami sampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
1 . Terhitung mulai tanggal 2 d 4 Oktober 2023 melaksanakan Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) secara Pembelajaran Jarak Jauh (Online) dan
siswa dirumahkan.
2 . Menghimbau Siswa beserta Guru dan Tenaga Pendidik untuk dapat
memakai masker dalam beraktifitas.
3 . Membudayakan mencuci tangan sebelum dan sesudah
4 . Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/ Puskesmas terdekat untuk
mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap.
5 . Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan
masing-masing memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (Online)







Discussion about this post