
UPDATEKU.com, JAMBI – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi memberikan sanksi adat kepada penyelenggaraan kegiatan yang menampilkan joget ala wanita dan berujung viral di Mal WTC Kota Jambi beberapa waktu yang lalu.
Sanksi adat yang diterima pihak panitia berupa denda dalam bentuk beras 20 gantang, kambing satu ekor, emas 3 tail, selemak semanis dan seasam segaram.
Hatam Tafsir, Sekretaris Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) LAM Kota Jambi mengatakan denda adat yang diberikan pihak panitia nanti akan di masak dan dimakan bersama sama.
“Nanti kita akan adakan setawar sedingin atau lebih di kenal dengan nama cuci kampung,” ujarnya Jumat (15/9/2023).
Pemberian sanksi adat ini setelah LAM melakukan pemangilan kepada pihak terkait untuk melihat duduk perkara permasalahan beberapa waktu yang lalu.
Sebelum di berikan sanksi, pihak penyelanggara kegiatan terlebih dahulu menyerahkan Tando Putih Hati atau Tando Patuh ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi agar permasalahan ini diselesaikan secara adat.
Menyikapi sanksi yang di berikan LAM Kota Jambi pihak penyelenggara meminta waktu selama tujuh hari untuk memenuhi denda tersebut.
sementara itu Mulyono Eko, ketua Forum Ormas Kota Jambi selaku penyelanggara, mengatakan sangat penting sekali kita menjunjung adat istiadat Jambi.
“Untuk itu kita menyerahkan Tando Putih Hati, sebagai bentuk Tando patuh terhadap adat yang ada di Jambi,” ungkapnya.
Selanjutnya ia mengatakan kejadian ini sebagai pelajaran.
“Kami selaku lembaga ormas sebenarnya sebagai sosial kontrol, namun dalam prakteknya kami perlu di kontrol juga agar tidak kebablasan,” bilangnya.
Di beritakan sebelumnya, beredar video joget diacara yang bertemakan adat di Mal WTC oleh sekelompok pria yang memakai pakaian wanita.
Dalam video viral tersebut, beberapa pria tersebut sangat lentur dan piawai dalam menarikan tarian K-Pop.
Sontak, video tersebut ramai mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.










Discussion about this post