UPDATEKU.com, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima aduan bukti jumlah pungutan pada angkutan batubara di Provinsi Jambi yang nilainya sangat pantastis mencapai Rp 150 Miliar pertahun atau Rp 880 juta perhari.
Dalam pemaparannya, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin menyampaikan, terkait dengan pemberian nomor lambung truk angkutan batubara, bahwa di Provinsi Jambi telah terjadi adanya dugaan pungutan, dugaan tindakan pungutan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK, KPK menjabarkan, bayangkan saja apabila terjadi pungutan per truk/unit sekian rupiah, kalau saja diakumulasikan dalam setahun tidak tanggung tanggung, KPK menghitung potensi pungutan angkutan truk batu bara bisa mencapai Rp150 Miliar yang melalui jalan umum.
“Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 Miliar,” katanya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin saat diskusi media “Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”, pada Rabu (13/9) di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Aminuddin pun menjelaskan potensi pungutan itu merupakan penyebab tidak adanya jalan khusus angkutan batubara. Tetapi intinya pihaknya ke daerah ingin memperbaiki tata kelola batubara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya. KPK pun menyarankan agar segera dibuatkannya jalan khusus batu bara.










Discussion about this post