Cimahi – Updateku.com. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, masih menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Pasalnya usai dilanda pandemi covid 19 masih banyak masyarakat Kota Cimahi yang tidak melakukan kewajibannya,alias tersendat membayar pajak kendaraannya.
Hal itu yang membuat Bapenda Propinsi Jawa Barat, secara khusus untuk wilayah hukum Kota Cimahi mengggelar operasi gabungan yang melibatkan, Supdenpom, Jasa Raharja serta mitra kepolisian selama tiga hari (6-8/6).
” Dari data yang kami input, penggunaan kendaraan bermotor di
Kota Cimahi berjumlah kurang lebih 306 ribu kendaraan bermotor, sementara yang tidak menunaikan kewajibannya berjumlah 127 ribu,kisaran 35 persen lebih,”ungkap Kepala P 3D wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, S. STP,.MM, di area Parkir Samsat Cimahi, Jl.Jend. Amir Machmud no. 331A,Cigugur Tengah,Cimahi Tengah, Kota Cimahi,Jawa Barat, Selasa( 6/5).
Pose para petugas
“Ketika kami amati,kondisi masyarakat yang tidak membayar pajak. Penyebabnya sangat bervariatif; karena faktor ekonomi, faktor kesempatan atau waktu atau memang tidak sadar sama sekali. Untuk itu, kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, mencoba sentuh mereka dengan cara pemeriksaan pajak kendaraan bermotor,” tukas Astati disela sela pemeriksaan dihari yang pertama.
Begitupun, Kasat Lantas Kota Cimahi, Polda Jabar, AKP Sudirianto, membenarkan bahwa efek dari pandemi covid 19 dan tidak ada penindakkan secara rutin, hanya mengandalkan tilang secara elektronik menjadi penyebab menurunnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, beliau menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2023 mendatang akan dilakukan tilang manual, walaupun tilang elektronik tetap kita laksanakan.
Dikatakannya kegiatan penindakkan, lebih kearah pendekatan persuasif, dimana lebih mengedukasi masyarakat, sehingga apa yang menjadi target capaian wajib pajak tersosialisasikan agar lebih sadar dan taat pajak.
Lingkup Pemeriksaan kendaraan bermotor seperti yang kita saksikan,tidak saja diarea kota Cimahi saja, akan tetapi dilakukan secara serentak se-Jawa Barat. Untuk Kota Cimahi kita lakukan khusus untuk kendaraan bermotor saja.
Ibu Reni sapaan akrab mengingatkan bahwa kedepan akan diberlakukan undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74: bagi yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sangsi. Jika masa berlaku STNK telah melebihi 2 tahun. Nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor, jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Untuk penindakan pajak apabila ditemukan mereka yang tidak melakukan kewajibannya. Kami akan mendata dan meminta kesanggupan membayar. Kapan yang bersangkutan dapat membayar pajak kendaraan bermotor, timpal Astati, sambil berharap kedepan masyarakat lebih taat pajak, tanpa harus melalui penindakkan. (Sinto)
Discussion about this post