Kota Jambi, UPDATEKU.COM – Merespon keluhan masyarakat Kota Jambi, Walikota Jambi secara tegas melalui rapat bersama Forkompinda Kota Jambi yang diadakan pada Rabu, 25/1/2023, telah sepakat akan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22. Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, rupanya tidak main-main dengan gerakannya untuk menertibkan truk batu bara bagi yang berani masuk wilayah Kota Jambi.
Diketahui pula tidak sampai disitu Walikota Jambi Syarif Fasha dalam waktu dekat, bahkan akan melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Wali Kota Jambi surat yang akan dilayangkan Pemkot Jambi, isinya tentang permintaan pengurangan kuota batu bara di Provinsi Jambi, sepanjang belum ada jalan khusus dikarenakan tambang batu bara tidak ada di Kota Jambi, tapi merugikan masyarakat Kota Jambi
Fasha menjelaskan “Kita minta disiapkan jalan khusus, kalau belum ada jalan khusus, saya minta untuk dikurangi kuota produksi di Jambi. Tahun kemarin itu 18 juta ton, tahun ini diperkirakan 40 juta ton. Itu kita minta kurangi,” jelas Fasha, Kamis 26 Januari 2023.
Fasha menambahkan, dengan jumlah kuota batu bara yang meningkat itu, tentu pula kebutuhan truk angkutan batu bara juga menjadi bertambah.
Perkiraan mencapai 16 ribu angkutan tiap harinya yang melintas di jalanan.
“Bayangkan setiap harinya yang masuk mencapai 4 ribu seperti, bayangkan kembali seperti apa dampaknya saat ini dan dikemudian harinya. Kementerian tidak mengetahui hal ini, jangan hanya tahu ekspoloitasi. Tapi pikirkan kami di daerah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Syarif Fasha juga sependapat dengan Komisi V DPR RI. Di mana dengan kondisi saat ini, tidak ada manfaatnya bagi Kota Jambi.
“Kalaupun bagi hasil, hanya Rp82 miliar. Kerusakan yang diakibatkan lebih dari Rp1 triliun. Itu fisik. Kemudian nyawa sudah banyak melayang,” lanjutnya.
Fasha pun menyebutkan, kondisi ini membuat seolah-olah pemerintah tidak ada.
Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. “Hal ini tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang,” kata Fasha, Rabu 25 Januari 2023.
Kata Fasha, jumlah angkutan truk batu bara yang nekat masuk ke jalanan dalam kota Jambi mencapai ratusan tiap malamnya. Pemerintah Kota Jambi tidak menginginkan hal ini jadi tradisi, seolah-olah tidak ada hukum dan juga banyak dampak yang diakibatkan melintasnya truk batu bara masuk wilayah Kota Jambi.
Yang jelas selain kerusakan jalan, konflik masyarakat, masalah kesehatan, rawan kecelakaan, inflasi dan hal buruk lainnya.
“Mungkin kabupaten lain minim tindakan. tapi kita tidak ingin angkutan batu bara merajalela di jalanan dalam Kota Jambi,” tegasnya.
Maka dari itu, perlu langkah konkret berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalanan dalam Kota Jambi.
“Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi,” jelasnya.
Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Berikut sanksi bagi truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi:
- Penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan
- Tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
“Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT,” kata Fasha. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
“Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi,” terangnya.(*)







Discussion about this post