JambiUpdateku.com – Mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei tahun 2022 truk batu bara dilarang beroperasi selama arus mudik berlangsung di Jambi, apabila terdapat pelanggar Polda Jambi akan melakukan penindakan secara tegas.
Baca Juga : Al Haris : Mari Kita Dukung Gerakan Jambi Cinta Zakat
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, AKBP Bambang Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan memantau dan melakukan patroli di pos-pos yang ada. Apabila truk angkutan batu bara yang nekat melanggar maka akan ditilang.
Baca Juga : Al Haris Sidak Harga Bahan Pokok Menjelang H-4 Idul Fitri Tahun 2022
“Kita tetap lakukan patroli, jika ditemukan ada angkutan yang melanggar, akan kita tilang,” Kamis (28/4).
Ia meminta para pengendara sopir angkutan batu bara tidak beroperasi sementara waktu.
Baca Juga : Luhut Pangaribuan Ketua Umum Peradi Sesuai Dengan Yang Diumumkan Dirjen AHU
“Kita minta agar supir angkutan tidak beroperasi sementara waktu sampai arus mudik dan balik lebaran ini,” ujarnya.
Polda Jambi telah menyiapkan 36 pos pengamanan, dan 13 pos pelayanan. Pos ini tersebar di seluruh kabupaten, dan kota di Provinsi Jambi.
Baca Juga : Walikota Jambi Syarif Fasha Beserta Kepala OPD Camat dan Lurah Membayar Zakat
“Dalam operasi ketupat tahun 2022 yang berlangsung selama 12 hari, jajaran Polda Jambi telah membuat 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan demi kelancaran dalam arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga : Abdullah Sani Berikan Penghargaan untuk 11 Kartini Masa Kini
Personel yang dikerahkan Polda Jambi berjumlah 3.244 orang. Selain kepolisian, ada TNI, dinas perhubungan, dan lainnya, yang turut mengamankan saat arus mudik berlangsung di Jambi.
Baca Juga : Deretan Dokter Mendeklarasikan Pengurus PDSI, Organisasi Baru Dalam Bidang Kedokteran
(red).







Discussion about this post