Updateku.com – Masyarakat Anti Korupsi melaporkan 9 perusahaan pengekspor crude palm oil atau minyak goring dan 1 perusahaan asing pembeli CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. MAKI menduga ekspor besar-besaran yang dilakukan 9 perusahaan ini yang membuat minyak goreng langka di Indonesia.
Baca Juga : Tradisi Bantai Adat di Rantau Panjang Ingin Dijadikan Even Level Provinsi Jambi
“Ekspor besar-besaran 9 perusahaan diduga penyebab langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Baca Juga : Hadirnya Klinik Gigi Duwa Dental Yogyakarta Menjawab Akan Pentingnya Kesehatan Sejak Dini
MAKI berharap jika 9 perusahaan terbukti melakukan praktik kartel, KPPU bisa menyita semua keuntungan yang diterima perusahaan.
Baca Juga : Di Puncak HUT IMBI Syarif Fasha Jelaskan Alasan Pilih Rute Touring Lewat Seberang Kota Jambi
Boyamin mengatakan KPPU dalam Rapat Kerja dengan Komisi Vi DPR telah menyampaikan adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel.
Baca Juga : Gubernur Jambi Al Haris Membuka Kejurnas Pencak Silat di GOR Kotabaru
Boyamin mengatakan MAKI ingin memberikan informasi tambahan mengenai dugaan kartel itu kepada KPPU. MAKI menduga 9 perusahaan itu melakukan ekspor dengan modus tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10 persen.
Caranya dengan menggunakan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera. Boyamin mengatakan satu perusahaan pembeli minyak goreng dari 9 perusahaan itu tercatat melakukan transaksi sebanyak Rp 1,1 triliun.
Baca Juga : Kunjungan Jokowi ke Nusa Tenggara Timur Dibanjiri Lautan Manusia
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan MAKI itu di antaranya, PT PA; PT EP; PT PI; PT BA; PT IT; PT NL: PT TJ; PT MS; dan PT SP. Sementara, perusahaan yang membeli berbasis di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu VODF PTE LTD.
Menurut Boyamin, MAKI telah melayangkan laporan itu melalui surat elektronik. Selanjutnya, MAKI akan membuat laporan tertulis dan melengkapi bukti untuk diserahkan secara langsung ke KPPU.
Baca Juga : Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani,M.Pdi Menghadiri Serah Terima Jabatan Kepala LPP TVRI Stasiun Jambi
(red).







Discussion about this post