Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Bejat Guru Agama Cabuli Murid Didiknya

redaksi by redaksi
January 13, 2022
in Hukrim
0
Bejat Guru Agama Cabuli Murid Didiknya
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PESISIR UTARA.Updateku.com – Satuan reserse kriminal Polsek Pesisir Utara berhasil mengamankan Bambang Haryanto, seorang guru di SDN 105 Krui warga Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (7/1) sore di kediamannya.

Penangkapan pelaku bedasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua dari Bunga, siswi kelas 4 SD berusia 10 tahun yang menjadi salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Bunga adalah muridnya sendiri.

Baca juga : “Style Cowboy” Menarik Perhatian Dalam Pertandingan Gubernur Cup Antara PS Batanghari Melawan PS Kota Jambi Dengan Skor 2-1

Dua Bintang Eropa Ternama Akan Merapat Ke Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh

Laki-laki yang berprofesi sebagai guru ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang. Menurut pengakuanya, dia merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur sehingga hasratnya begitu besar ketika melihat anak muridnya di sekolah.

Pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik di bagian kemaluan korban dengan menggunakan jari tengahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidy Haryanto menjelaskan selain memaksa korbannya untuk melakukan cek fisik, modus lain dari pelaku adalah mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban jika mau menuruti nafsu bejatnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa celana dalam korban dan pakaian sekolah saat kejadian sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Utara.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 junto 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara, dan arena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga. (red**)

Sumber : OkeNews

Previous Post

“Style Cowboy” Menarik Perhatian Dalam Pertandingan Gubernur Cup Antara PS Batanghari Melawan PS Kota Jambi Dengan Skor 2-1

Next Post

TPA Modern Salah Satu Upaya Meminimalisir Banjir

Next Post
TPA Modern Salah Satu Upaya Meminimalisir Banjir

TPA Modern Salah Satu Upaya Meminimalisir Banjir

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.