Penangkapan pelaku bedasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua dari Bunga, siswi kelas 4 SD berusia 10 tahun yang menjadi salah satu korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Bunga adalah muridnya sendiri.
Dua Bintang Eropa Ternama Akan Merapat Ke Timnas Indonesia, Media Vietnam Heboh
Laki-laki yang berprofesi sebagai guru ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang. Menurut pengakuanya, dia merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur sehingga hasratnya begitu besar ketika melihat anak muridnya di sekolah.
Pelaku melakukan aksinya di sebuah ruangan perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik di bagian kemaluan korban dengan menggunakan jari tengahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidy Haryanto menjelaskan selain memaksa korbannya untuk melakukan cek fisik, modus lain dari pelaku adalah mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban jika mau menuruti nafsu bejatnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa celana dalam korban dan pakaian sekolah saat kejadian sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Utara.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 junto 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara, dan arena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga. (red**)
Sumber : OkeNews
Discussion about this post