Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Oknum Anggota Polda NTT Larang Wartawan Meliput, AJI Kupang akan Bawa ke Mabes Polri

redaksi by redaksi
December 22, 2021
in Daerah
0
Oknum Anggota Polda NTT Larang Wartawan Meliput, AJI Kupang akan Bawa ke Mabes Polri
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Updateku.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang menanggapi beredarnya video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Di situ oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Wartawan Pos Kupang tersebut, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

  1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.
  2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
  3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.
  4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

Pernyataan ini diterima Media SULUH DESA, Selasa (21/12/2021) malam dan ditandatangani oleh Ketua AJI Kupang Marthen Bana dan Divisi Advokasi John Seo. (**)

 

Sumber : Suluhdesa.com

Previous Post

DWP Harus Aktif Dan Cepat Tanggap

Next Post

Farti Suandri Apresiasi Peran Ibu Bagi Keluarga dan Pembangunan Bangsa, Selamat Hari Ibu Buat Kita Semua

Next Post
Farti Suandri Apresiasi Peran Ibu Bagi Keluarga dan Pembangunan Bangsa, Selamat Hari Ibu Buat Kita Semua

Farti Suandri Apresiasi Peran Ibu Bagi Keluarga dan Pembangunan Bangsa, Selamat Hari Ibu Buat Kita Semua

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.