Updateku.com – Polresta Jambi Senin, 25/10/2021,mengadakan konferensi Pers, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK., MH., dengan didampingi Kompol Handres menyampaikan ada dua laporan polisi yang sudah diterima pihak Polresta Jambi.
Pertama laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2021, lokasinya di perum vila kenali Mayang mangurai Kecamatan alam barajo kota Jambi.
Kemudian yang kedua laporan polisi per tanggal 18 Oktober 2021 untuk TKP di Jalan Sriwijaya 09 Belitung Kecamatan alam barajo kota Jambi.
Kapolresta Jambi mengatakan “2 TKP tersebut tersangkanya ada 10 orang, sudah kita amankan dimana masing-masing TKP diamankan 5 orang,
Di LP nomor 329 tertanggal 19 Agustus 2021 yaitu di vila kenali Mayang mangurai yang sudah kita amankan tersangkanya”, beber Kapolresta Jambi.
Kemudian kejadian yang di Kelurahan beliung Kecamatan alam barajo juga sudah kita amankan Modus operasinya mereka selalu berpindah-pindah dengan sasaran rata-rata kebanyakan para pengendara roda dua.
Kegiatan mereka selalu didahului dengan mengkonsumsi minuman keras, dan mencari sasarannya berupa HP atau anak yang mengendarai sepeda motor sendiri atau meminta uang dan untuk para pelaku tidak segan-segan untuk melakukan tindakan kekerasan akan melukai korban.
Korban luka yang diakibatkan tindak kekerasan mereka ada yang terdata sementara ada 2 orang motif faktor ekonomi mencari uang dan hanya untuk senang-senang saja
“Untuk pelaku dari 10 orang yang sudah kita amankan ada 7 orang statusnya ada yang pelajar ada yang sudah out dari sekolahnya rata-rata dari keluarga broken home faktor ekonomi salah satu penerapan pasal tetap kita terapkan pasal 365 ayat 2 KUHP”, pungkas Kapolresta Jambi.(**)







Discussion about this post