Updateku.com
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Updateku.com
No Result
View All Result

Heboh Tukang Bakso Ditagih Pajak Rp 6 juta

master by master
September 5, 2021
in Daerah
0
Heboh Tukang Bakso Ditagih Pajak Rp 6 juta
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Updateku.com – Sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sebulan viral. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pun memberikan penjelasan.

Dilihat detikcom, Sabtu (28/8/2021), warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet yang berada dan Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. Jadi selama bulan Juli tahun 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.

“Miris, warung bakso kaki lima dikenakan pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” tulis pengunggah foto.

Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.

“Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko saat dihubungi.

Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun. Baru bulan Juli 2021 yang lalu dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.

“Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu,” jelasnya.

Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk mempertanyakan persoalan itu. BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap pajak yang harus dia bayarkan itu.

“Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu,” jelasnya. (***)

Source: Detik.com
Previous Post

Tingkatkan Testing Covid-19 di Sarolangun, Gubernur Al Haris Akan Berikan Bantuan Alat PCR

Next Post

Pemkot Jambi Putuskan Tidak Perpanjang PPKM Level 4

Next Post
Pemkot Jambi Putuskan Tidak Perpanjang PPKM Level 4

Pemkot Jambi Putuskan Tidak Perpanjang PPKM Level 4

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Lainnya
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2021 Updateku | Developed by: Websiteku.co.id.