Penulis : Stepanus Hendra, SH
WaGJi (Wahana Global Jambi)
Negara pada hakikatnya hadir untuk melindungi, menyejahterakan, dan menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya. Harapan masyarakat terhadap seorang pemimpin bukan sekedar lahir dari janji politik, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Seorang pemimpin dipilih untuk mengemban amanah rakyat, bukan untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Janji untuk menghadirkan kesejahteraan seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Namun, ketika kebijakan justru dianggap menguntungkan segelintir orang, sementara rakyat menghadapi kesulitan yang semakin besar, kepercayaan masyarakat akan menurun. Lebih memprihatinkan lagi apabila peraturan dan undang-undang dipersepsikan sebagai alat untuk membatasi ruang hidup masyarakat, bukan sebagai sarana melindungi hak-hak mereka.
Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari berkebun dan mengelola lahan secara turun-temurun. Ketika lahan tersebut diambil atau tidak lagi dapat dimanfaatkan dengan alasan kawasan atau ketentuan hukum tanpa proses yang adil, transparan, dan memperhatikan hak serta kesejahteraan warga, mereka tidak hanya kehilangan sumber pendapatan, tetapi juga kehilangan harapan akan masa depan.
Hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, bukan sekedar dasar administratif yang mengabaikan suara rakyat. Pembangunan memang penting, begitu pula perlindungan kawasan, namun keduanya harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, dialog yang terbuka, dan penyelesaian yang berkeadilan.
Pemimpin yang baik tidak diukur dari banyaknya janji yang diucapkan, melainkan dari keberaniannya mendengar keluhan rakyat, mengakui kekurangan, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat bagi semua, bukan hanya bagi dirinya atau kelompok tertentu. Sebab pada akhirnya, kekuasaan adalah amanah yang akan dinilai oleh sejarah dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Di tengah kondisi perekonomian yang masih dirasakan sulit oleh sebagian masyarakat, perhatian pemerintah biasanya lebih diarahkan pada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, seperti peningkatan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian, akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta penguatan sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sebaliknya, ketika pemerintah semakin banyak meluncurkan program yang oleh sebagian masyarakat dianggap belum memenuhi kebutuhan mendesak, muncul pertanyaan apakah prioritas pembangunan sudah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Keberhasilan sebuah program bukan hanya diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya publikasi, tetapi dari manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah pembukaan lahan perkebunan dengan alasan perlindungan kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Upaya menjaga kelestarian lingkungan tentu merupakan tanggung jawab bersama dan memiliki dasar yang penting. Namun kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang bermukim secara turun-temurun dan menggantungkan kehidupan mereka dari lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Ketika muncul pertanyaan yang sering terdengar dari masyarakat: di negara mana hadir? Apakah negara hanya hadir melalui aturan dan larangan, atau juga hadir untuk memberikan solusi, kepastian hukum, pendampingan, dan jalan keluar yang adil bagi masyarakat yang terdampak?
Perlindungan hutan dan pembangunan ekonomi seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan ketika pemerintah mengedepankan dialog, mengakui kondisi masyarakat yang telah lama tinggal di suatu kawasan, serta menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat sekaligus kelestarian lingkungan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan hanya dari banyaknya program yang diluncurkan atau peraturan yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana rakyat merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka. Ketika masyarakat memperoleh kepastian, keadilan, dan kesempatan untuk hidup lebih sejahtera, saat itulah negara benar-benar hadir sebagaimana amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.






Discussion about this post