JAMBI, UPDATEKU.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) di sebuah klinik di Jambi, dr. Dimas Prihanta Anwar dan istrinya, dr. Shesilyatri Miranda, menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Keduanya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Bahwa kami, dr. Dimas dan dr. Shesilya, tidak pernah melakukan penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan sebelum laporan dan pemberitaan muncul, pihak klinik telah mengirimkan draf notaris kepada kami yang menyebut saya dianggap wanprestasi. Dalam draf tersebut justru tertulis jumlah dana sebesar Rp191.158.000,00, bukan Rp198 juta seperti yang beredar,” jelas dr. Dimas dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa angka Rp198 juta tersebut bukan dana yang digelapkan, melainkan merupakan estimasi kerugian materiil dan imateriil yang dihitung secara sepihak oleh pihak klinik, bukan berdasarkan tindakan dirinya maupun istrinya.
Terkait hubungan profesional mereka dengan pihak klinik, dr. Shesilya menyampaikan bahwa sejak 1 September 2024 hingga saat ini, mereka tidak lagi menerima gaji, dan belum memperoleh surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa mereka telah tidak lagi bekerja di klinik tersebut.
“Selain itu, hingga saat ini Surat Izin Praktek (SIP) kami masih belum dikembalikan oleh pihak klinik. Penahanan ini dilakukan dengan alasan dugaan tertentu, namun belum pernah disertai dengan bukti yang sah atau resmi,” ujar dr. Shesilya.
Dalam keterangannya, dr. Dimas juga menyampaikan bahwa upaya hukum atas penahanan hak-hak finansialnya telah lebih dahulu dilakukan melalui laporan resmi kepada pihak berwenang pada Minggu, 24 Maret 2025, sebelum laporan dari pihak klinik terhadap dirinya muncul.
Keduanya berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak tergiring oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Mereka menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstitusional demi keadilan dan pemulihan hak sebagai tenaga medis yang profesional.







Discussion about this post