UPDATEKU.com, JAMBI – Terkait polusi kabut asap yang kini berada di level tidak sehat, akibat terdampak kebakaran lahan.
Pemerintah Kota Jambi segera mengambil sikap guna melindungi para Siswa Sekolah. Pemkot Jambi pun telah mengeluarkan aturan pembelajaran baru terkait kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) diperbolehkan secara daring, hal ini diambi sebagai langkah mitigasi.
Surat Edaran Disdik yang telah dikeluarkan pun bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.
Syarif Fasha pun menyampaikan, untuk ASN masih akan melihat kondisi nilai ISPU yang tercatat pada alat AQMS, jika kondisi cuaca memburuk maka akan diberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN.
“Kita lihat hasil monitoring hingga siang nanti,” sebut Fasha, Senin (2/10).
Pemkot Jambi juga mengambil langkah taktis dan strategis guna melindungi masyarakat dan lingkungan hayati lainnya yang akan terpapar kabut asap dalam jangka waktu lama.Yang mana kondisi saat ini Kota Jambi sebagai wilayah yang menjadi korban terparah akibat paparan asap yang dikirim oleh daerah kabupaten dan provinsi sekitar.
Salah satunya terhadap dunia pendidikan, yang selama beberapa hari kedepan KBM akan dilakukan secara daring.
Wali Kota Jambi dengan sigap mengeluarkan Edaran dengan Nomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar pada masa Bencana Kabut Asap di Kota Jambi.
Dalam Surat Edaran ini memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ-red.) secara online atau daring bagi pelajar sekolah tingkat Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, Negeri/swasta, mulai hari Senin 2 Oktober hingga 4 Oktober 2023.
Dengan menggunakan metoda sistem pembelajaran online atau daring. Pemkot Jambi juga mengimbau orang tua di rumah untuk selalu mengawasi anaknya, serta tidak membiarkan anak-anak selama PJJ untuk bermain di luar rumah.
Selain itu juga Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi dengan Nomor: 05/INS/X/HKU/2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Di Kota Jambi.
Dalam Instruksi tersebut Walikota Jambi mengeluarkan 11 point terkait dengan Dampak Kabut Asap yang saat ini melanda Kota Jambi.
Kesatu : Membentuk Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, sebagai bagian dari aksi mitigasi bencana di Kota Jambi. Gugus tugas ini akan bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah tetangga, serta instansi vertikal lainnya.
Kedua : Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online/daring bagi pelajar sekolah Tingkat KB, PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat, negeri/swasta, yang diatur dalam Edaran Wali Kota Jambi. Kepada sekolah/satuan pendidikan, untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada anak didik agar dapat terus belajar di rumah dan melarang anakanak untuk bermain diluar rumah.
Ketiga : Pekerja/pegawai yang masuk dalam kelompok rentan (ibu hamil, menyusui, memiliki penyakit kronis asma, jantung, alergi dan lainnya) dapat diberikan izin untuk bekerja dari rumah (work from home), sesuai ketentuan yang berlaku di instansi/kantor/perusahaan yang bersangkutan.
Keempat : Kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruang, menghindari sumber polusi, tidak merokok, tidak membakar sampah dan lahan, menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum saat tingkat polusi udara tinggi, serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang, terutama saat kualitas udara buruk.
Kelima : Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.
Keenam : Segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Ketujuh : Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya, milik pemerintah maupun swasta, agar menyediakan ruang IGD/ recovery lengkap dengan oksigen, nebulizer, dan obat-obatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kedelapan : Seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Jambi (milik pemerintah, TNI, POLRI dan swasta), untuk tidak menolak pasien yang terdampak bencana kabut asap.
Kesembilan : Gugus Tugas (Task Force) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kabut Asap Kota Jambi, untuk dapat memantau dan melaporkan secara periodik kepada publik, hasil pengukuran kualitas udara, membuka layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk menerima pelaporan masyarakat, serta menyiagakan ambulans PSC Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Kesepuluh : Instruksi Wali Kota ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Kesebelas : Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Intruksi tersebut agar ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Camat dan Lurah, RT se-Kota Jambi.







Discussion about this post