UPDATEKU.com, Jambi – Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai akan mempermudah pola kemitraan di perkebunan sawit.
Selain itu juga kemitraan Perkebunan dengan Program Fasilitas pembangunan kebun sangat diperlukan dan diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
Menyangkut Kemitraan ini, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Mara Mulya Pane, SP saat dihubungi via telepon menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batanghari sangat mendukung program Pemerintah Pusat perihal Kemitraan 20%. Rabu, (5/7/2023)
“Ya….kami harus mendukung program ini agar cepat terlaksana, karena program ini dapat membantu petani kita di sekitaran perusahaan, terkait pemetaan masih berjalan, dan petani yang masuk dalam kemitraan akan dipertegas lagi atas penguasaan lahan atau kepemilikan lahan, bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan” ungkapnya.
Mulya juga menambahkan setelah dilaksanakan CPCL di lapangan, maka akan kita usulkan ke Bupati untuk ditetapkan melalui SK Bupati, sehingga program ini segera berjalan.
Nasroel Yasier tokoh masyarakat Jambi sekaligus Pengamat kebijakan Publik angkat bicara terkait program Kemitraan Perkebunan ini, Nasroel mengatakan Kemitraan Fasilitas Pembangunan Kebun 20% sangat penting untuk masyarakat di sekitar perusahaan, sehingga harapannya yang berhubungan dengan administrasi di lapangan dapat dipermudah dan dibantu, Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Dinas yang terkait, Dinas Perkebunan wajib cepat dan segera direalisasikan kepada masyarakat guna menunjang suksesnya program Kemitraan Perkebunan ini, jangan diperhambat, ini kan sudah sangat lama.
Nasroel Yasier juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Batanghari wajib medukung penuh program Pusat ini secara birokrasi, adapun ketelitian harus didahulukan, tetapi ada yang lebih penting yakni Kepentingan masyarakat banyak, sudah lama program ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan didasarkan banyaknya peraturan yang telah diterbitkan baik Permentan 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan itu semua peraturannya sudah sangat jelas, tinggal penerapannya dipercepat, kenapa Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten malah terkesan memperlambat.
“Kalau peraturannya sudah jelas, tahapan prosesnya sudah lengkap, tapi masih diperlambat proses Kemitraan Perkebunan masyarakat ini, Hal ini menjadi pertanyaan besar public, “ada apa dengan Pemerintahan Kabupaten Batanghari”, tidak salah kedepannya akan muncul ketidakpercayaan public terhadap Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan Presiden ataupun Menteri Pertanian harus bersikap tegas, agar Program ini cepat direalisasikan di masyarakat, jangan seakan akan, kesannya sengaja diperlambat, sehingga Kabupaten Batnghari bisa menjadi contoh untuk kabupaten lainnya di Provinsi Jambi” tegasnya pada Jumat,(7/7/2023).
Kemitraan ini merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pertanian RI, dan telah dikuatkan penetapannya dengan Peraturan Presiden terkait Bidang Pertanian.
Nasroel menyampaikan Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Bupati Batanghari, Mhd Fadil Arief beserta jajarannya yakni dinas-dinas terkait harus lebih tanggap dan lebih peka terhadap kepentingan masyarakat bawah,terhadap program Kemitraan ini, karena program ini dapat berjalan harus adanya penetapan dari daerah kabupaten yakni SK Bupati, jadi Bupatinya harus tanggap cepat, jangan seolah terkesan menghambat, apalagi kelengkapan administrasi masyarakat sudah sangat lengkap, tinggal menunggu SK dari Bupati.
Saat ditanya, apakah akan terus dipantau proses kemitraan ini, Nasroel menjawab “Pasti saya akan terus update perkembangannya karena ini menyangkut kepentingan hidup banyak orang, saya selain pengamat sekaligus Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Jambi, mitra dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI” pungkasnya.







Discussion about this post