Updateku.com | JAMBI – TNI Angkatan Udara (TNI AU) memaksa sebuah pesawat sipil asing unschedule dengan call sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, untuk mendarat di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (13/5) lalu.
“Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga : Keberhasilan Gubernur Jambi Al Haris Dalam Membina Serta Menerapkan K3
Pesawat asing tanpa izin tersebut yang dipiloti warga negara (WN) Inggris diperintahkan TNI AU mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam kemarin. Pesawat maupun awak baru diperbolehkan meninggalkan Indonesia setelah izin flight clearance (FC) dan flight approval (FA) terbit.
Baca Juga : Pemprov Jambi akan Segera Miliki Pusat Data
Pesawat diterbangkan oleh warga negara Inggris berinisial MJT dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) ditambah penumpang sebanyak 3 orang , yaitu MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) saat ini masih berada di Batam. Dia menyebut pemberian sanksi terhadap mereka berada di bawah wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Crew juga masih berada di Batam, terkait sanksi itu kewenangan PPNS,” ujarnya.
Baca Juga : Anak yang Dibacok Ibunya di Tebo Dikunjungi Gubernur Al Haris
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan kejadian itu bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun, kata dia, intersepsi tidak jadi dilakukan dengan pertimbangan kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Baca Juga : Al Haris Halal Bihalal Bersama Forkopimda dan Masyarakat Provinsi Jambi
“Mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam,” ucap Indan.
Ia menyampaikan pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen penerbangan pesawat itu.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).
Baca Juga : Usai Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di Maluku, NTB, NTT, Sulsel dan Sultra
Kemudian Lanud Hang Nadim Batam melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang barang yang berbahaya atau barang barang illegal.
Baca Juga : Wawako Maulana Kunjungi dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah
“Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia ini, tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris,” kata dia.(red)
Discussion about this post