Jakarta.Updateku.com – Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mendeklarasikan organisasi profesi dokter baru yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Rabu (27/4).
Baca Juga : Setelah Menjalani Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Liburan
Anggota PDSI disebut sudah tersebar di seluruh provinsi Indonesia dengan setidaknya 514 kabupaten atau kota.
Anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga : Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami
Kemunculan PDSI disebut sudah sah dan diakui negara lantaran mengantongi izin SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Baca Juga : Pemprov Jambi Antisipasi Permasalahan Seputar Hari Raya Idul Fitri
“Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut,” sebut dr Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga : Al Haris : Pentingnya Peran Media Dalam Membangun Provinsi Jambi
Berikut susunan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
- Ketua Umum: Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS
- Wakil Ketua: Prof. dr Deby Susanti Pada Vinski , M. Sc, Ph.D
- Sekum: dr Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes)
- Wakil Sekretaris: Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars
- Bendahara Umum: dr Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes
- Wakil Bendahara: dr. M. Arief El Habibie, MSM
- Dewan Pelindung: Dr. dr Siswanto Pabidang, SH, MM
- Dewan Pengawas: Dr. dr Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad
- Dewan Pengawas: dr Timbul Tampubolon, SH, MKK
Baca Juga : Peringatan Hari Buruh Internasional KSBSI Provinsi Jambi Akan Turun Aksi
(red).
detikHealth.







Discussion about this post